Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gegara Sengketa, Poktan di Berau Bakal Tutup Lahan Miliknya yang Dipakai Perusahaan Tambang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gegara Sengketa, Poktan di Berau Bakal Tutup Lahan Miliknya yang Dipakai Perusahaan Tambang

Tim Redaksi
Tim Redaksi 22 Oktober 2024, 15.21
Share
IMG 20241024 151908
Kuasa Hukum Poktan menilai langkah kliennya ini dilindungi Undang-Undang. (Foto: Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama berencana menutup lahan miliknya seluas 1.290 hektare yang saat ini tengah bersengketa dengan PT Berau Coal di Kalimantan Timur.

Disampaikan Yudhi, salah satu Tim Advokat BASA & Rekan sekaligus Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama bahwa, yang dilakukan kliennya ini sah-sah saja di mata hukum.

Terlebih menurutnya, langkah Poktan Usaha Bersama untuk menutup lahan yang bersengketa dengan PT Berau Coal ini juga dilindungi Undang-Undang.

“Tentunya mengacu terhadap Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku, mereka mempunyai hak untuk menutup area tersebut berdasarkan gugatan perdata yang sudah kami daftarkan dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, selain itu hak-hak mereka juga dilindungi UUPA Pasal 26,” ujar Yudhi, Kamis (22/10/2024).

Kemudian perkuat lagi dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo Pasal 138 yang menyebut bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Maka itu kata Yudhi, jika berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1), PT Berau Coal wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yakni Poktan Usaha Bersama.

“Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi bahwa wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak,” ungkapnya.

Bahkan, berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, dijelaskan Yudhi, bahwa PT Berau Coal wajib memberikan kompensasi ke pemegang hak tanah yakni Poktan Usaha Bersama.

“Jadi berdasarkan UU itu, pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?