TERAS7.COM – Dua bangunan di lokasi berbeda milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) NET89 yang tersandung kasus robot trading bodong disita oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes Pol Agus Waluyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan akhir Desember 2024 lalu.
Lanjut Kombes Pol Agus, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.
“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes Pol Agus, baru-baru tadi, dilansir dari Tribrata News.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.
“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” jelasnya.