Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Sodomi Dua Pria, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Sodomi Dua Pria, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tim Redaksi
Tim Redaksi 22 Januari 2025, 19.00
Share
image 12
Polisi saat mengamankan pelaku sodomi remaja 14 tahun di Kabupaten Pringsewu. (Foto: Tribrata News)
SHARE

TERAS7.COM – Dua orang pria ditangkap kepolisian Polres Pringsewu di Provinsi Lampung atas tindakan sodomi atau kejahatan seksual terhadap sesama jenis.

Kedua pelaku yakni AY (38) dan APP (16) yang merupakan anak di bawah umur. Sedangkan korban kejahatan seksual keduanya ternyata juga masih di bawah umur yakni AB (14).

“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Irfan Romadhon, dilansir dari Tribrata News.

Dijelaskan Iptu Irfan, kedua pelaku ternyata sudah melakukan tindakan seskual menyimpang terhadap korban yang berstatus pelajar SMP itu berlangsung selama dua bulan terkahir, atau tepatnya sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” jelas Iptu Irfan Romadhon.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bahwa, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tutup Iptu Irfan Romadhon

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?