TERAS7.COM – Dua orang pria ditangkap kepolisian Polres Pringsewu di Provinsi Lampung atas tindakan sodomi atau kejahatan seksual terhadap sesama jenis.
Kedua pelaku yakni AY (38) dan APP (16) yang merupakan anak di bawah umur. Sedangkan korban kejahatan seksual keduanya ternyata juga masih di bawah umur yakni AB (14).
“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Irfan Romadhon, dilansir dari Tribrata News.
Dijelaskan Iptu Irfan, kedua pelaku ternyata sudah melakukan tindakan seskual menyimpang terhadap korban yang berstatus pelajar SMP itu berlangsung selama dua bulan terkahir, atau tepatnya sejak November hingga Desember 2024.
“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” jelas Iptu Irfan Romadhon.
Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bahwa, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.
lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tutup Iptu Irfan Romadhon