TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan Muhammad Supian Noor atas tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (04/03/2024).
Sebelumnya Muhammad Supian Noor yang mengatas namakan warga melayangkan gugatan atas keputusan KPU Kota Banjarbaru yang telah membatalkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah karena telah melanggar Undang Undang Pemilu.

Supian menuntut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Namun berdasarkan pertimbangan hakim atas aksepsi tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 95 dengan mengadili.
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara ini;
3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).