Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Maret 2025, 22.17
Share
IMG 20241224 175002
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan Muhammad Supian Noor atas tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (04/03/2024).

Sebelumnya Muhammad Supian Noor yang mengatas namakan warga melayangkan gugatan atas keputusan KPU Kota Banjarbaru yang telah membatalkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah karena telah melanggar Undang Undang  Pemilu.

1000383728

Supian menuntut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Namun berdasarkan pertimbangan hakim atas aksepsi tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 95 dengan mengadili.
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara ini;
3.Menghukum Penggugat untuk      membayar biaya perkara sejumlah
Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?