Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Maret 2025, 22.17
Share
IMG 20241224 175002
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan Muhammad Supian Noor atas tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (04/03/2024).

Sebelumnya Muhammad Supian Noor yang mengatas namakan warga melayangkan gugatan atas keputusan KPU Kota Banjarbaru yang telah membatalkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah karena telah melanggar Undang Undang  Pemilu.

1000383728

Supian menuntut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Namun berdasarkan pertimbangan hakim atas aksepsi tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 95 dengan mengadili.
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara ini;
3.Menghukum Penggugat untuk      membayar biaya perkara sejumlah
Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Demi Keselamatan Warga, Liana Upayakan Pembenahan Drainase Gang Kancil di Banjarbaru Utara

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?