Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Maret 2025, 22.17
Share
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan Muhammad Supian Noor atas tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (04/03/2024).

Sebelumnya Muhammad Supian Noor yang mengatas namakan warga melayangkan gugatan atas keputusan KPU Kota Banjarbaru yang telah membatalkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah karena telah melanggar Undang Undang  Pemilu.

Supian menuntut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Namun berdasarkan pertimbangan hakim atas aksepsi tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 95 dengan mengadili.
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara ini;
3.Menghukum Penggugat untuk      membayar biaya perkara sejumlah
Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

You Might Also Like

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Pemko Banjarbaru Serius Soal Investasi, IBITEK Diajak Ikut Rancang Strategi

Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Makin Dekat, Pemerintah Matangkan Persiapan

Manusia Silver dan Tunawisma di Banjarbaru Terjaring Patroli Satpol PP

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?