Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PN Banjarbaru Menangkan KPU Banjarbaru

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Maret 2025, 22.17
Share
IMG 20241224 175002
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan Muhammad Supian Noor atas tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (04/03/2024).

Sebelumnya Muhammad Supian Noor yang mengatas namakan warga melayangkan gugatan atas keputusan KPU Kota Banjarbaru yang telah membatalkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah karena telah melanggar Undang Undang  Pemilu.

1000383728

Supian menuntut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Namun berdasarkan pertimbangan hakim atas aksepsi tergugat, berdasarkan Putusan Nomor 95 dengan mengadili.
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili perkara ini;
3.Menghukum Penggugat untuk      membayar biaya perkara sejumlah
Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?