TERAS7.COM – Jajaran Polsek Awayan bersama Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) di jalan raya dekat simpang tiga Pasar Awayan, Desa Awayan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Awayan yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Lulus Pribadi.
“Penangkapan terhadap SY berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota kepolisian,” ujar Iptu Eko saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan SY yang disaksikan langsung oleh warga sekitar. Hasil penggeledahan menemukan dua paket sabu dalam plastik bening, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, beserta barang bukti lainnya.
Saat diperiksa, SY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pihak kepolisian pun segera melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.