TERAS7.COM – Siapa sangka di salah satu rumah warga Desa Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ternyata ada “pabrik mini” yang diam-diam mengoplos BBM subsidi jenis pertalite dari minyak mentah.
Aksi ini pun akhirnya berhasil digagalkan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa pelaku berinisial BS memanfaatkan ketersediaan minyak mentah dari luar provinsi untuk dibuat menyerupai Pertalite.
Lanjut Kombes Pol Andy, minyak mentah tersebut kemudian diberi pelaku BS pewarna agar tampak seperti BBM subsidi Pertalite yang resmi dari Pertamina.
“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan/minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan dengan diberi zat pewarna dan dijual kembali ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Andy, dilansir dari Tribrata News, Selasa (23/09/2025).
Sementata itu, Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan menambahkan, kegiatan oplosan ini sudah berlangsung cukup lama. Saat digerebek, polisi menemukan lebih dari 2 ton bahan mentah siap olah.
“Kita amankan 2 unit mobil, kemudian 2 tedmon kapasitas 1000 liter yang berisi minyak mentah, kemudian puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri,” jelas Mirza Gunawan.
Kini BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, agar selalu waspada terhadap BBM oplosan yang beredar di pasaran, karena bisa membahayakan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.