TERAS7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari proses pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU) pada tahun 2022. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang menjual lahan bukan miliknya kepada perusahaan tambang tersebut.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Ia menyebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
“PT.AGM telah menerima surat tembusan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Antang Gunung Meratus,” ujar Suhardi di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).
Menurut Suhardi, PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur pembebasan lahan sesuai standar operasional perusahaan (SOP).
Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen resmi, namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut tidak dimiliki secara sah oleh pihak penjual.
“Artinya, para tersangka menjual lahan yang bukan milik mereka. PT AGM sudah menjalankan prosedur yang benar sesuai perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Suhardi menegaskan bahwa PT AGM berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.
“PT AGM tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan, negara, atau masyarakat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“PT AGM menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar, jika ada keterangan yang tidak sesuai fakta/atau keterangan palsu, tentu akan dproses secara hukum
PT Antang Gunung Meratus, lanjut Suhardi, menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus tersebut kepada penyidik Polda Kalsel. Pihaknya berharap penyidik dapat bertindak profesional dan transparan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bila nanti ditemukan aktor lain di balik kasus ini, tentu harus ditindak tegas,” ujarnya menambahkan.
PT AGM menegaskan seluruh kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi hukum.