TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penyampaian laporan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I rapat ke-26 tahun sidang 2025/2026, Selasa (30/9/2025).
“Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan dan kajian atas satu buah Raperda tersebut,” ujar Ketua Pansus III, Gewsima Mega Putra.
Gewsima mengatakan, Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kotabaru dilakukan secara adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Air adalah kebutuhan dasar kehidupan, karena itu pengelolaannya harus diatur dengan regulasi yang jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini didasari sejumlah pertimbangan pokok, di antaranya:
Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan sehingga sangat bergantung pada ketersediaan air bersih.
Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, industri, pertambangan, perkebunan, serta dampak perubahan iklim.
Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif terkait perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran sumber daya air.
Amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan berdasarkan kewenangan otonomi daerah.
“Dengan demikian, secara materi dan substansi, Raperda ini sudah layak untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Diketahui, DPRD Kotabaru telah menerima usulan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dari pemerintah daerah melalui Rapat Paripurna pada 22 September 2025.