Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terkait Perombakan 3 BUMD, DPRD Banjar Tak Jamin Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD Periode Mendatang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terkait Perombakan 3 BUMD, DPRD Banjar Tak Jamin Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD Periode Mendatang

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Juni 2019, 17.34
Share
WhatsApp Image 2019 06 26 at 21.58.21
SHARE

TERAS7.COM – Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat banyak BUMD yang sudah ada harus melakukan penyesuaian dengan aturan hukum yang baru.

Pasalnya dalam peraturan tersebut, BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas Daerah (PT Daerah).

Sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar berencana mengubah 3 BUMD yang dimiliki, yaitu PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda, sementara PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh Bupati Banjar, H. Khalillurrahman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu siang (26/6).

pdams
PDAM Intan Banjar akan berubah menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi ini disampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar dan Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta Menjadi Perseroan Terbatas.

Baca juga :

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Bupati Banjar, H. Khalillurrahman mengungkapkan perubahan ini tidak lepas dari tujuan yaitu untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

“Juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan  hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba atau keuntungan sehingga dapat turut serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Raperda mengenai Perumda Pasar Bauntung Batuah sendiri terdiri atas 15 bab dan 69 pasal, sedangkan PT Air Minum Intan Banjar terdiri atas 18 Bab dan 61 pasal, serta Raperda Mengenai PT Baramarta terdiri atas 17 Bab dan 74 pasal.

saidan
Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui usai Rapat Paripurna mengatakan pembahasan 3 raperda ini masuk dalam Persetujuan, Penetapan Dan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2019.

“3 raperda yang diajukan ini masuk dalam Propemperda Tahun 2012 triwulan ke 3, jadi sudah seharusnya diparipurnakan agar disampaikan Bupati Banjar dan kemudian kami tindaklanjuti agar bisa menjadi Perda,” katanya.

3 Raperda ini ujarnya akan segera dibahas usai disampaikan dalam Rapat Paripurna, sayangnya ia tak bisa menjamin apakah pengambilan keputusan mengenai pengesahan bisa segera dilakukan.

“Kami belum tahu apakah pengambilan keputusan ini masih sempat dilakukan oleh Anggota DPRD Periode sekarang atau akan dilaksanakan oleh Anggota Periode selanjutnya. Semua itu masih tergantung pada mekanisme pembahasan yang dilakukan. Yang jelas raperda ini akan diselesaikan paling lambat harus sudah diselesaikan pada bulan Desember 2019,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
6 Reviews 6 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Komisi I DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?