TERAS7.COM – Upaya memperjelas status kawasan di Kecamatan Aranio kembali memasuki babak penting setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar mengumpulkan para pambakal dan instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendorong percepatan penerbitan SK Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare, Kamis (20/11/2025),
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk mendorong Kementerian Kehutanan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare yang berada di wilayah Aranio.
Permasalahan ini bermula sejak 2009 ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai APL, dan kembali diperbarui pada 2022. Namun hingga kini, SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) belum terbit, meski peta resmi 12 desa di Aranio telah berubah menjadi warna putih dan dikategorikan sebagai APL.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menegaskan bahwa langkah mendatangi kementerian merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami menyamakan persepsi dengan para pambakal, Plt Camat Aranio, dan DPMD. Komisi I akan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk meminta penerbitan SK APL yang sebelumnya telah dipetakan oleh BPKH,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengakuan peta tanpa legalitas SK tidak cukup melindungi hak masyarakat. Meski peta tersebut telah diakui secara de facto oleh kementerian, ketiadaan SK membuat status kawasan belum memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, SK tersebut akan menentukan ruang gerak masyarakat dan pemerintah daerah, terutama dalam memulai pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan, hingga proses legalisasi sertifikat lahan.
“Semua harus sah secara de jure. SK itu menjadi landasan hukum yang mempertegas status wilayah,” tegas Amiruddin.
Kunjungan Komisi I ke Kementerian Kehutanan dijadwalkan pada 7 Desember 2025. Dalam agenda tersebut, Komisi I akan turut membawa para pambakal dan instansi terkait. Amiruddin juga berharap Bupati Banjar memberikan dukungan formal sebagai bentuk sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan hak masyarakat Aranio.