TERAS7.COM — DPRD Kotabaru memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (01/12/2025).
Pembahasan revisi Perda tersebut dilakukan secara intensif oleh Pansus II DPRD Kotabaru, yang melakukan harmonisasi regulasi sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Hasil evaluasi itu mewajibkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.
Ketua Pansus II melalui laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna menyatakan, seluruh proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemudahan berusaha, termasuk potensi beban tambahan yang mungkin dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
DPRD menilai, bahwa revisi Perda bukan semata-mata kewajiban sinkronisasi dengan aturan pusat, tetapi juga menyangkut kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang stabil, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja komprehensif Pansus II DPRD.
“Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pansus II DPRD yang telah bekerja komprehensif. Melalui serangkaian kajian, sinkronisasi, dan harmonisasi regulasi, Raperda akhirnya siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Minggu Basuki.
Beberapa poin perubahan yang dibahas DPRD meliputi penegasan kembali objek pajak, penyesuaian tarif, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris, serta penguatan mekanisme retribusi daerah.
Seluruh penyempurnaan itu dilakukan dengan memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama sektor kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
DPRD juga mengingatkan eksekutif agar setelah Perda ditetapkan, pelaksanaannya dapat berjalan tanpa menimbulkan interpretasi ganda di lapangan. Untuk itu, DPRD menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah Daerah pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut. Selain sosialisasi, Pemkab juga akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan teknis agar implementasi regulasi berjalan tepat sasaran.
Rapat paripurna ini menegaskan bahwa DPRD Kotabaru berperan aktif memastikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan nasional, tetapi juga berpihak pada pelaku usaha dan stabilitas ekonomi daerah.