Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Kotabaru Pastikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Pelaku Usaha
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Kotabaru Pastikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Pelaku Usaha

Tim Redaksi
Tim Redaksi 3 Desember 2025, 13.09
Share
IMG 20251203 WA0008
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru saat pembahasan penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersama perwakilan Pemkab Kotabaru. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM — DPRD Kotabaru memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (01/12/2025).

Pembahasan revisi Perda tersebut dilakukan secara intensif oleh Pansus II DPRD Kotabaru, yang melakukan harmonisasi regulasi sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Hasil evaluasi itu mewajibkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.

Ketua Pansus II melalui laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna menyatakan, seluruh proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemudahan berusaha, termasuk potensi beban tambahan yang mungkin dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.

DPRD menilai, bahwa revisi Perda bukan semata-mata kewajiban sinkronisasi dengan aturan pusat, tetapi juga menyangkut kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang stabil, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Baca juga :

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja komprehensif Pansus II DPRD.

“Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pansus II DPRD yang telah bekerja komprehensif. Melalui serangkaian kajian, sinkronisasi, dan harmonisasi regulasi, Raperda akhirnya siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Minggu Basuki.

Beberapa poin perubahan yang dibahas DPRD meliputi penegasan kembali objek pajak, penyesuaian tarif, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris, serta penguatan mekanisme retribusi daerah.

Seluruh penyempurnaan itu dilakukan dengan memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama sektor kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

DPRD juga mengingatkan eksekutif agar setelah Perda ditetapkan, pelaksanaannya dapat berjalan tanpa menimbulkan interpretasi ganda di lapangan. Untuk itu, DPRD menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pemerintah Daerah pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut. Selain sosialisasi, Pemkab juga akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan teknis agar implementasi regulasi berjalan tepat sasaran.

Rapat paripurna ini menegaskan bahwa DPRD Kotabaru berperan aktif memastikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan nasional, tetapi juga berpihak pada pelaku usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?