Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perlu Tahu, Ini Mekanisme Pembentukan Perda Di Kabupaten Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perlu Tahu, Ini Mekanisme Pembentukan Perda Di Kabupaten Banjar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 29 Juni 2019, 16.54
Share
DCIM0141 1 scaled
Pengesahan rancangan Perda menjadi awal pemberlakukan Perda
SHARE

TERAS7.COM – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Akan tetapi masing-masing daerah di Indonesia memiliki mekanisme pembuatan Perda yang berbeda-beda tergantung kondisi daerah, jumlah penduduk dan beragam hal lain.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan saat ditemui di Ruang Komisi I usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (26/6)  yang lalu.

“Semangat pembentukan Perda sendiri dalam rangka untuk memecahkan masalah dan membuat desain yang berkemajuan untuk daerah sesuai item khusus. Perda ini dari mulai rancangan sudah harus diketahui oleh masyarakat luas agar mereka bisa melihat urgensi masalah yang dihadirkan oleh perda itu. Selain itu masyarakat harus tahu solusi yang dihasilkan dan kemajuan yang diharapkan dari perda itu. Masyarakat yang memiliki pengalaman serta pandangan pandangan positif dan konstruktif nantinya bisa memberikan masukan-masukan dari sejak awal perda tersebut dibentuk,” jelasnya.

WhatsApp Image 2019 06 30 at 14.11.17
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan

Untuk melakukan perbandingan mengenai mekanisme pembentukan Perda ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta untuk mengetahui mekanisme pembuatan Perda DKI Jakarta pada tanggal 20-22 Juni 2019 yang lalu.

Baca juga :

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

“Kita melihat bagaimana dinamisnya kehidupan di Jakarta. Jadi kami ingin melihat formula yang mereka terapkan dalam pembentukan perda itu seperti apa. Bagaimana mereka bisa mengatur dan mempertahankan serta meningkatkan kemajuan kota DKI Jakarta yang mana telah menjadi salah satu Kota yang persaingannya ada di level internasional, bukan di level nasional lagi,” kata Mulkan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Banjar menggali semua urgensi Perda yang dibentuk oleh DKI Jakarta dan bagaimana perda itu bisa dijalankan oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun juga seluruh masyarakat DKI Jakarta sebagai pemilik daerah tersebut

“Selain itu kami mempelajari alur yang mereka gunakan dalam rangka membahas dan merumuskan perda. Sejatinya alur pembentukan perda ini kita gali tujuannya agar menghadirkan semangat untuk memajukan Kabupaten Banjar. Kita harus membedah lagi ini Perda yang akan dibentuk itu, kalau ingin memajukan daerah apakah pas materinya, jangan-jangan kurang atau malah berlebihan, karena kalau dipaksakan tidak akan bisa berjalan dengan efektif. Apalagi jika tidak pas dengan unsur dan kultur budaya. Makanya pembentukan sebuah perda itu harus melalui tahapan panjang, termasuk naskah akademik agar perda yang disusun benar-benar memang sesuai kebutuhan masyarakat dan juga bisa menyelesaikan problem-problem yang ada di Kabupaten Banjar,” terang Mulkan.

WhatsApp Image 2019 07 01 at 00.55.22
Monas, Ikon DKI Jakarta

Dari kunjungan kerja tersebut, ia menyimpulkan pembentukan Perda di Kabupaten Banjar dengan DKI Jakarta memiliki pola yang berbeda karena semua Perda di DKI Jakarta harus disinkronisasi oleh Bapemperda.

“Kalau kita berbeda. Kita masuk ke Bapemperda dulu yang akan mendiskusikan pembentukan Perda ini. Kalau dianggap perlu dan harus digali bersama baru diparipurnakan agar nanti dibahas, apakah oleh     Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus. Setelah itu kami sampaikan lapoiran dalan paripurna dan dikonsultasikan ke Provinsi untuk perbaikan sebelum diundangkan,” urai Mulkan.

Perbedaan pola ini lanjut Mulkan juga berakibat pada kecepatan dalam pembahasan sebuah rancangan Perda, dalam segi waktu Kabupaten Banjar lebih cepat.

“Kalau dari segi waktu jauh kita lebih cepat. DKI Jakarta melakukan pembahasan lebih panjang dari kita. Tapi secara umum soal waktu itu relatif saja, semakin berat materi yang dibahas maka akan semakin lama. Begitu pula semakin ringan materi yang dibahas maka akan semakin pendek waktunya,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
4 Reviews 4 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Komisi I DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?