TERAS7.COM – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.
Sementara itu, dosen yang dilaporkan masih diketahui aktif menjalankan aktivitas akademik, termasuk mendampingi kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh saat diminta mengikuti dosen berinisial ZA ke ruang kerjanya dengan dalih keringanan biaya PKL.
“Tubuh saya disentuh secara paksa,” ujar Bunga saat ditemui beberapa waktu lalu.
Korban mengaku sempat melawan dan segera meninggalkan ruangan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani kembali mengikuti aktivitas perkuliahan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.
Meski laporan telah disampaikan dan proses penanganan masih berjalan di tingkat Satgas, dosen yang dilaporkan diketahui masih aktif mengajar serta mendampingi kegiatan PKL mahasiswa.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terkait ketimpangan perlakuan antara korban dan dosen yang dilaporkan. Di satu sisi, korban harus menanggung dampak psikologis dan menghentikan sementara aktivitas akademiknya, sementara di sisi lain, aktivitas dosen bersangkutan belum dibatasi.
Dekan Fakultas Kehutanan ULM sebelumnya menyampaikan bahwa pihak fakultas belum mengambil langkah administratif karena masih menunggu surat resmi dari Satgas PPKS sebagai dasar tindakan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai rasa aman mahasiswa di lingkungan akademik, khususnya dalam kegiatan di luar ruang kelas seperti PKL.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Lambung Mangkurat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perlindungan terhadap korban maupun kebijakan pembatasan aktivitas dosen yang dilaporkan selama proses penanganan kasus berlangsung.