TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan menetapkan enam orang tersangka kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas perusakan hutan mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir.
“Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kapolres, Jumat (30/1/2026).
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik pembalakan liar ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
Tersangka L diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana, termasuk menggerakkan para pekerja dan membeli hasil tebangan mangrove. MK bertindak sebagai tekong kapal pengangkut kayu, IK sebagai pemuat dan pengangkut, AJ sebagai anak buah kapal sekaligus koki, sementara DH dan N berperan langsung sebagai penebang mangrove.
“Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para anak buah kapal dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Sementara itu, tersangka L selaku koordinator dan penyandang dana dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal pada Senin (26/1/2026) di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Kayu bakau tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama dengan muatan sekitar 2.000 batang tanpa dokumen resmi.
Pengembangan lebih lanjut menemukan kayu mangrove hasil pembalakan liar yang diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang, tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda.
Melalui pengungkapan ini, Polres Lingga menegaskan bahwa negara hadir melindungi ekosistem mangrove dari praktik perusakan yang terstruktur dan merugikan lingkungan. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di wilayah pesisir Kepulauan Riau.