Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Bongkar Kasus Pembalakan Ribuan Kayu Mangrove di Riau, 6 Pelaku Ditahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Bongkar Kasus Pembalakan Ribuan Kayu Mangrove di Riau, 6 Pelaku Ditahan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 31 Januari 2026, 10.41
Share
image 26
Polisi mengamankan para tersangka pembalakan liar mangrove beserta barang bukti. (Foto: Antara/Tribrata News)
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan menetapkan enam orang tersangka kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas perusakan hutan mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir.

“Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kapolres, Jumat (30/1/2026).

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik pembalakan liar ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.

Tersangka L diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana, termasuk menggerakkan para pekerja dan membeli hasil tebangan mangrove. MK bertindak sebagai tekong kapal pengangkut kayu, IK sebagai pemuat dan pengangkut, AJ sebagai anak buah kapal sekaligus koki, sementara DH dan N berperan langsung sebagai penebang mangrove.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

“Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para anak buah kapal dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Sementara itu, tersangka L selaku koordinator dan penyandang dana dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal pada Senin (26/1/2026) di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Kayu bakau tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama dengan muatan sekitar 2.000 batang tanpa dokumen resmi.

Pengembangan lebih lanjut menemukan kayu mangrove hasil pembalakan liar yang diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang, tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda.

Melalui pengungkapan ini, Polres Lingga menegaskan bahwa negara hadir melindungi ekosistem mangrove dari praktik perusakan yang terstruktur dan merugikan lingkungan. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di wilayah pesisir Kepulauan Riau.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?