TERAS7.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025 sebagai penanda berakhirnya rangkaian kegiatan lembaga legislatif sepanjang tahun kerja 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Rabu (21/1/2026) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana bersama unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir mewakili pemerintah daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, didampingi jajaran perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.
Penyampaian laporan kinerja DPRD Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan kewajiban kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33.
“Menjelang berakhirnya tahun kegiatan DPRD 2025, pimpinan DPRD berkewajiban menyusun rencana kerja sekaligus menyampaikan laporan kinerja melalui forum rapat paripurna,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, laporan kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025 menggambarkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang telah dijalankan sepanjang masa sidang tahun berjalan.
Pada fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar membahas sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD, 16 Raperda merupakan usulan eksekutif yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda yang wajib diselesaikan pada tahun berjalan.
“Sebanyak 13 Raperda dari total yang dibahas telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Peraturan daerah yang telah disahkan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain ketertiban umum, kota layak anak, pengelolaan pemakaman, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar.
Selain itu, DPRD Kabupaten Banjar juga membahas sejumlah Raperda penting yang diajukan oleh Bupati Banjar, di antaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan Bora menegaskan bahwa terhadap Raperda yang belum dapat dirampungkan hingga akhir Tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar akan melanjutkan pembahasannya pada Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan kinerja tersebut, DPRD juga menekankan peran strategis anggota dewan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD untuk menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada konstituen,” jelasnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislatif secara transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat daerah.