TERAS7.COM – Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas menjadi salah satu poin utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disetujui DPRD Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna, Rabu (17/06/2026).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Banjarbaru, Intan Widia Mentari, saat membacakan laporan akhir hasil pembahasan Raperda.
Menurut Intan, pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kemudahan dalam memperoleh kesempatan kerja.
“Pertama, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan berbagai kemudahan dalam memperoleh kesempatan kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, Raperda juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan tenaga kerja penyandang disabilitas secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai wadah pelayanan dan perlindungan bagi pekerja disabilitas.
Selain mengakomodasi kepentingan pekerja disabilitas, regulasi tersebut juga memuat komitmen memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada tenaga kerja perempuan serta memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
Dengan berbagai substansi tersebut, Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru menyatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan layak diproses ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih inklusif serta memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam dunia kerja di Kota Banjarbaru.