TERAS7.COM – Sebuah jaring pengaman sosial baru resmi digelar bagi keberlanjutan masa depan anak-anak di Bumi Sanggam. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Balangan memberlakukan kebijakan menanggung penuh biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga lulus perguruan tinggi, dengan sokongan dana yang bersumber langsung dari APBD kabupaten.
Intervensi ini menyasar khusus ahli waris pekerja yang iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemkab Balangan. Skema jaminan ini bersifat adaptif, di mana nominal besaran manfaat akan disesuaikan dengan jenjang sekolah terakhir yang sedang diduduki anak saat ditinggal wafat oleh orang tuanya selaku tulang punggung keluarga.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, memaparkan secara rinci mengenai pembagian titik mula penanggungan biaya ini.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” urai Slametno, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Slametno membeberkan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi pencairan klaim pendidikan ini dibedakan secara tegas berdasarkan indikasi atau penyebab kematian sang peserta. Jika pekerja bersangkutan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kerja, maka hak beasiswa untuk anak-anak almarhum dapat langsung diproses instan tanpa ada batas minimal durasi kepesertaan.
Sebaliknya, jika fatalitas disebabkan oleh penyakit atau faktor lain di luar urusan pekerjaan, regulasi mensyaratkan status kepesertaan aktif minimal sudah berjalan selama tiga tahun agar ahli waris berhak mengajukan klaim. Seluruh payung hukum baru ini dipastikan hanya mengikat kasus kematian pekerja yang terjadi terhitung per tanggal 1 Juli 2026 ke depan dan sama sekali tidak berlaku surut (retroaktif).
Bagi keluarga yang hendak mengurus jaminan ini, Pemkab Balangan telah memusatkan seluruh pelayanan secara gratis tanpa biaya admin di loket BPJS Ketenagakerjaan yang berada di dalam area Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan.
Sejumlah dokumen administrasi autentik wajib disiapkan pemohon, meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik mendiang, berkas kependudukan, akta kematian resmi dari Disdukcapil, resume medis atau surat keterangan rumah sakit, buku rekening aktif, hingga surat pernyataan bermeterai yang disahkan oleh pemerintah desa serta kecamatan setempat. Langkah progresif ini menjadi komitmen nyata daerah agar rantai kemiskinan dan putus sekolah akibat hilangnya sosok pencari nafkah utama dapat diputus total.