Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Balangan Tanggung Biaya Kuliah Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Balangan Tanggung Biaya Kuliah Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 10 Juli 2026, 11.00
Share
IMG 20260725 WA0010
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno. (Foto: InfoPublik.id)
SHARE

TERAS7.COM – Sebuah jaring pengaman sosial baru resmi digelar bagi keberlanjutan masa depan anak-anak di Bumi Sanggam. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Balangan memberlakukan kebijakan menanggung penuh biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga lulus perguruan tinggi, dengan sokongan dana yang bersumber langsung dari APBD kabupaten.

Intervensi ini menyasar khusus ahli waris pekerja yang iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemkab Balangan. Skema jaminan ini bersifat adaptif, di mana nominal besaran manfaat akan disesuaikan dengan jenjang sekolah terakhir yang sedang diduduki anak saat ditinggal wafat oleh orang tuanya selaku tulang punggung keluarga.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, memaparkan secara rinci mengenai pembagian titik mula penanggungan biaya ini.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” urai Slametno, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, Slametno membeberkan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi pencairan klaim pendidikan ini dibedakan secara tegas berdasarkan indikasi atau penyebab kematian sang peserta. Jika pekerja bersangkutan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kerja, maka hak beasiswa untuk anak-anak almarhum dapat langsung diproses instan tanpa ada batas minimal durasi kepesertaan.

Baca juga :

Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya

457 Personel Disiapkan Amankan Pilkades Serentak 2026 di Asahan

Pisang Kepok Abu Varietas Asahan Panen Perdana

Sebaliknya, jika fatalitas disebabkan oleh penyakit atau faktor lain di luar urusan pekerjaan, regulasi mensyaratkan status kepesertaan aktif minimal sudah berjalan selama tiga tahun agar ahli waris berhak mengajukan klaim. Seluruh payung hukum baru ini dipastikan hanya mengikat kasus kematian pekerja yang terjadi terhitung per tanggal 1 Juli 2026 ke depan dan sama sekali tidak berlaku surut (retroaktif).

Bagi keluarga yang hendak mengurus jaminan ini, Pemkab Balangan telah memusatkan seluruh pelayanan secara gratis tanpa biaya admin di loket BPJS Ketenagakerjaan yang berada di dalam area Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan.

Sejumlah dokumen administrasi autentik wajib disiapkan pemohon, meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik mendiang, berkas kependudukan, akta kematian resmi dari Disdukcapil, resume medis atau surat keterangan rumah sakit, buku rekening aktif, hingga surat pernyataan bermeterai yang disahkan oleh pemerintah desa serta kecamatan setempat. Langkah progresif ini menjadi komitmen nyata daerah agar rantai kemiskinan dan putus sekolah akibat hilangnya sosok pencari nafkah utama dapat diputus total.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya

457 Personel Disiapkan Amankan Pilkades Serentak 2026 di Asahan

Pisang Kepok Abu Varietas Asahan Panen Perdana

Festival Sinandong Asahan Jenjang SMP 2026 Digelar

KPK Beri Nilai 95 Buat Calon Desa Antikorupsi di Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?