Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Balangan Tanggung Biaya Kuliah Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Balangan Tanggung Biaya Kuliah Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 10 Juli 2026, 11.00
Share
IMG 20260725 WA0010
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno. (Foto: InfoPublik.id)
SHARE

TERAS7.COM – Sebuah jaring pengaman sosial baru resmi digelar bagi keberlanjutan masa depan anak-anak di Bumi Sanggam. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Balangan memberlakukan kebijakan menanggung penuh biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga lulus perguruan tinggi, dengan sokongan dana yang bersumber langsung dari APBD kabupaten.

Intervensi ini menyasar khusus ahli waris pekerja yang iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemkab Balangan. Skema jaminan ini bersifat adaptif, di mana nominal besaran manfaat akan disesuaikan dengan jenjang sekolah terakhir yang sedang diduduki anak saat ditinggal wafat oleh orang tuanya selaku tulang punggung keluarga.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, memaparkan secara rinci mengenai pembagian titik mula penanggungan biaya ini.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” urai Slametno, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, Slametno membeberkan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi pencairan klaim pendidikan ini dibedakan secara tegas berdasarkan indikasi atau penyebab kematian sang peserta. Jika pekerja bersangkutan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kerja, maka hak beasiswa untuk anak-anak almarhum dapat langsung diproses instan tanpa ada batas minimal durasi kepesertaan.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Sebaliknya, jika fatalitas disebabkan oleh penyakit atau faktor lain di luar urusan pekerjaan, regulasi mensyaratkan status kepesertaan aktif minimal sudah berjalan selama tiga tahun agar ahli waris berhak mengajukan klaim. Seluruh payung hukum baru ini dipastikan hanya mengikat kasus kematian pekerja yang terjadi terhitung per tanggal 1 Juli 2026 ke depan dan sama sekali tidak berlaku surut (retroaktif).

Bagi keluarga yang hendak mengurus jaminan ini, Pemkab Balangan telah memusatkan seluruh pelayanan secara gratis tanpa biaya admin di loket BPJS Ketenagakerjaan yang berada di dalam area Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan.

Sejumlah dokumen administrasi autentik wajib disiapkan pemohon, meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik mendiang, berkas kependudukan, akta kematian resmi dari Disdukcapil, resume medis atau surat keterangan rumah sakit, buku rekening aktif, hingga surat pernyataan bermeterai yang disahkan oleh pemerintah desa serta kecamatan setempat. Langkah progresif ini menjadi komitmen nyata daerah agar rantai kemiskinan dan putus sekolah akibat hilangnya sosok pencari nafkah utama dapat diputus total.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?