TERAS7.COM – Aspirasi masyarakat terkait bantuan hibah maupun bantuan sosial (bansos) masih menjadi salah satu kebutuhan yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Namun, proses pengajuan hingga realisasinya kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah aspirasi tersebut masih dapat diusulkan melalui wakil rakyat.
Menjawab persoalan itu, Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, ST, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dalam bentuk hibah maupun bansos tetap dapat diusulkan.
Hanya saja, kata Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengajuan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tahapan perencanaan pemerintah daerah.
“Sebenarnya semua boleh diusulkan. Tapi dengan aturan sekarang dan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik, usulannya harus diajukan setahun sebelumnya. Tidak bisa sekarang diusulkan, kemudian langsung direalisasikan. Ada prosesnya,” jelas Nurkhalis.
Nurkhalis menjelaskan, mekanisme tersebut membuat usulan yang baru disampaikan tidak bisa langsung direalisasikan pada tahun yang sama.
Pasalnya, setiap usulan harus masuk dalam sistem perencanaan pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Misalnya ini baru masuk sekarang, berarti baru bisa diusulkan mungkin di 2027 dan realisasinya bisa 2028. Itu semua masuk dalam sistem SIPD,” ujarnya.
Khusus untuk usulan yang bersifat hibah dan bansos, Nurkhalis menyebut terdapat mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang juga harus diperhatikan.
“Untuk yang sifatnya hibah dan bansos, nanti kita usulkan pada 2027 saat sistem RKBMD 2028 sudah dibuka, sehingga bisa direalisasikan pada 2028,” katanya.
Menurut Nurkhalis, mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD dapat langsung direalisasikan melalui APBD.
“Ini yang harus diberi pemahaman kepada masyarakat. Sekarang aset-aset seperti jalan dan tempat ibadah yang sifatnya hibah harus masuk dalam sistem dan sesuai dengan usulan proposal setahun sebelum pelaksanaan,” jelasnya.
Selain hibah dan bansos, Nurkhalis turut menjelaskan aspirasi pembangunan fasilitas umum, seperti paving jalan lingkungan maupun ruang terbuka hijau.
Menurutnya, pembangunan fasilitas umum menggunakan APBD juga membutuhkan kejelasan status aset.
“Sekarang ini kita harus memberikan banyak pemahaman kepada masyarakat, tidak bisa simsalabim. Ada proses dan ada tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat mengalokasikan APBD untuk membangun fasilitas umum apabila aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah bisa membangunkan kalau aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah. Bukan berarti pemerintah akan mengambil alih. Justru pemerintah bisa menggelontorkan APBD untuk membangun fasum di tempat-tempat warga,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengusulkan pembangunan fasilitas umum juga perlu memastikan terlebih dahulu status aset yang akan dibangun.
“Sekarang kalau warga mau mengusulkan paving, harus tahu dulu asetnya punya siapa, sudah diserahkan kepada pemerintah atau belum,” katanya.
Nurkhalis menegaskan, setiap pembangunan yang bersumber dari APBD harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengusulan hingga kejelasan status aset.
“Jadi usul dulu, kemudian dihibahkan, setelah itu masuk proses dan tahapannya. Karena setiap pembangunan yang bersumber dari APBD, asetnya harus jelas,” pungkasnya.