TERAS7.COM – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar tidak hanya berkaitan dengan menggali sumber pendapatan baru, tetapi juga memastikan setiap potensi penerimaan dapat masuk secara optimal ke kas daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Banjar dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna di Martapura, Selasa (01/09/2026).
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar mendorong pemerintah daerah memperkuat berbagai langkah untuk mengoptimalkan PAD sekaligus menutup celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyebut langkah tersebut dapat dilakukan melalui digitalisasi dan elektronifikasi transaksi, pemutakhiran data, pemetaan potensi pajak dan retribusi, hingga penguatan regulasi.
“Kami meminta agar langkah tersebut benar-benar mampu meningkatkan penerimaan daerah dan mencegah kebocoran pendapatan,” kata Rahmat.
Menurutnya, optimalisasi PAD perlu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi agar proses pencatatan, pembayaran, hingga pengawasan penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Selain digitalisasi dan elektronifikasi transaksi, pemutakhiran data juga dinilai penting untuk memastikan potensi pajak dan retribusi yang ada dapat terdata secara lebih akurat.
Pemetaan potensi pendapatan daerah juga perlu dilakukan secara berkala, sehingga pemerintah dapat mengetahui sumber-sumber penerimaan yang masih dapat dioptimalkan.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra turut mendorong adanya penguatan regulasi serta pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan.
Catatan tersebut disampaikan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar yang membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, Sekda Banjar H Yudi Andrea, serta jajaran kepala SKPD.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab Banjar akhirnya menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026. Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, perubahan APBD disusun berdasarkan KUPA dan PPAS dengan mengacu pada perubahan RKPD serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Persetujuan kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Banjar dan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama.