TERAS7.COM – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna di Martapura, Selasa (01/09/2026).
Di balik persetujuan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar memberikan penekanan agar setiap tambahan anggaran yang masuk dalam Perubahan APBD benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar dalam pandangan fraksinya yang dibacakan Sekretaris Fraksi, Rahmat Saleh.
Ia menegaskan, penambahan maupun penyesuaian anggaran harus dibarengi dengan arah penggunaan yang jelas, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Setiap tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Prioritas hendaknya diberikan pada pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, UMKM dan penciptaan lapangan kerja. Kami juga meminta agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah perlu diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata, sehingga perubahan APBD tidak hanya menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.
Selain menyoroti belanja daerah, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki Kabupaten Banjar.
Fraksi Gerindra mendorong agar penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tetap dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas program dan kebutuhan masyarakat.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, Sekda Banjar H Yudi Andrea, serta jajaran kepala SKPD.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur sebelumnya menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan KUPA dan PPAS, dengan mengacu pada perubahan RKPD serta ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Setelah seluruh agenda pembahasan dan penyampaian pandangan fraksi, DPRD bersama Pemkab Banjar menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD dan ditandatangani bersama.