TERAS7.COM – U-Turn di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala dipastikan akan dibuka pada minggu kedua Oktober 2026.
Kepastian tersebut menjadi hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama BPJN Kalsel dan pihak terkait, Selasa (01/09/2026).
Kesepakatan pembukaan satu U-turn tersebut menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya fasilitas untuk memudahkan kendaraan berputar arah di ruas Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt Mustaqimah mengatakan, seluruh peserta rapat, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, telah menyepakati pembukaan satu U-turn di kawasan Handil Bakti.
“Hasil dari rapat hari ini, jadi kita sepakat untuk membuka di tanggal Minggu kedua di bulan Oktober (2026). Tadi janji BPJN demikian”, ucap Srikandi Partai Nasdem.
Kepastian tersebut menjadi hasil pertemuan yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya dalam membahas persoalan U-turn di kawasan Handil Bakti serta sejumlah lokasi lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel H M Rosehan Noor Bahri mengharapkan kesepakatan kali ini benar-benar direalisasikan sesuai target yang telah disampaikan BPJN Kalsel.
“Hari ini tadi sudah disepakati Insya Allah minggu kedua bulan Oktober mudah-mudahan apa yang disepakati hari ini jangan menjadi kesepakatan lagi yang ketiga karena yang pertama itu sudah ada kesepakatan dan ditandangani dan dihadiri oleh ketua DPRD”, tegas politisi Partai PDIP.
Kepala BPJN Kalsel Yonathan Hendrik menegaskan pihaknya telah menyepakati pembukaan satu U-turn di Handil Bakti pada minggu kedua Oktober 2026.
“Jadi kami dari BPJN sudah menyepakati ya sesuai kesempatan terakhir kita akan membuka U-turn di Handil di Handil satu U-turn target kami di bulan ke-2 Oktober sudah kita buka”, jelasnya.
Sementara itu, usulan pembukaan U-turn di Jalan A Yani Km 8 masih akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum.
Yonathan menjelaskan, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah adanya kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam berita acara dari seluruh pihak dalam forum lalu lintas.
“Ya itu kami kan kita kan kita butuh satu BA kesepakatan ya dari semua, dari semua forum, dari semua anggota forum lalu lintas”, ucap Yonathan.
Selain usulan di Jalan A Yani Km 8, Komisi III DPRD Kalsel juga menyebut sejumlah usulan U-turn lainnya masih menunggu proses dan ketersediaan anggaran, termasuk di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebardjo dan Jalan Sarkawi.