TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DRPD Banjar, M. Rofiqi pada Rabu (29/7).
Rapat paripurna ini diikuti pula secara terpisah oleh Bupati Banjar, H. Khalillurrahman melalui sambungan virtual di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Rapat Paripurna ini beragendakan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Banjar dan Penandatanganan Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Ada 5 Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna ini, yaitu Komisi I mengajukan Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Komisi II mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Komisi III mengajukan Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh, Komisi IV mengajukan Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan Daerah, dan Bapemperda mengajukan Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah.
Anggota Komisi I, Rahmad Saleh menyebut Raperda yang diajukan komisinya ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki aturan hukum untuk memelihara ketertiban dan ketentraman umum.

“Dengan demikian Pemda memiliki kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum sesuai kaidah hukum yang berlaku, sehingga kondisi daerah menjadi lebih kondusif dari berbagai gangguan dan ancaman. Akhirnya terwujudlah masyatakat tertib dalam segala bidang dan tidak ada saling ganggu dan merugikan antara masyarakat satu sama lain,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Komisi II, Pribadi Heru Jaya mengatakan Raperda yang diajukan komisinya ini mengacu pada desa yang dapat mendirikan Bumdes untuk menjalankan usaha desa, salah satunya pariwisata.
“Saat ini belum ada konsep Desa Wisata di Kabupaten Banjar yang mengintegritaskan wisata dengan unsur lain sepertu bidang informasi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengakselerasi pembangunan desa. Saat ini banyak tempat wisata belum dikelola secara profesional, jika lebih profesional pasti dapat meningkatkan ekonomi di desa,” terangnya.

Sementara itu juru bicara Bapemperda, Abdul Razak mengatakan raperda yang diajukan pihaknya ini berkaca pada kejadian bencana Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan membuat isu ketahanan pangan menjadi sangat penting.
“Kebutuhan bahan pangan sangat pokok karena berurusan dengan keberlangsungan hidup manusia. Bencana Covid-19 yang melanda kita sekaeang membuat pemerintah menginstruksikan kita agar menjaga ketahanan pangan dan memperhatikan masalah ini secara serius. Untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah, maka diperlukan kepastian secara hukum yang mengatur mengenai cadangan pangan ini,” sebutnya.
Terakhir juru bicara Banggar DPRD Banjar, Syarkawi mwnyampaikan laporan rapat antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemda mengenai Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada 22-23 Juli 2020 yang lalu.
“Kita sepakat target pendapatan dan belanja tahun ini turun karena Covid-19, sehingga target RPJMD tidak dapat dicapai karena refocusing belanja Pemda sebanyak 50 persen ke belanja tak terduga sebesar 99 miliar rupiah. Pada awal Juli 2020 telah terbayarkan sebanyak 44 miliar rupiah,” ungkapnya.
Sementara untuk target pendapatan dari bagi hasil pajak sebesar 215 miliar rupiah, dari 3 tahun terakhir transfer dari pusat hanya 80 persen sehingga setiap akhir tahun terjadi kekurangan kas daerah dan harus membuat regulasi untuk mengefisienkan belanja daerah untuk belanja yang urgen dan berdampak besar pada pembangunan sosial dan kemasyarakatan.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bisa digenjot dan ditingkatkan dengan inovasi diantaranya mengikuti contoh dari beberapa daerah lain yang mengetatka perizinan, pendapatan daerah dan lainnya, karena itu peran DPRD Banjar diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut,” beber Syarkawi.