Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: ‘Ngelem’ Dipenjara? Banjar Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

‘Ngelem’ Dipenjara? Banjar Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol

Rizki Saputera
Rizki Saputera 16 Desember 2020, 20.01
Share
IMG 20201216 WA0015
SHARE

TERAS7.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar dan eksekutif bahas Perubahan atas Peraturan Daerah (Raperda) No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Banjar pada Rabu (16/12).

Anggota Komisi I DPRD Banjar, Rahmat Saleh mengungkapkan pihaknya membahas beberapa pasal dalam Perubahan atas Raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif ini.

“Ada beberapa poin yang mengalami perubahan kembali yakni tentang bahan-bahan dan zat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi, yang terbaru seperti minuman Tuak. Kemudian penambahan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal 50 juta,” jelasnya.

Rahmat Saleh menambahkan pihaknya berupaya memberikan masukan pada Pemerintah Daerah, khususnya terkait Raperda Minuman Beralkohol dan Zat Adiktif lainnya.

IMG 20201216 WA0017

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Ketua Umum KNPI Kabupaten Banjar terpilih ini menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan Minuman Beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya.

“Mirisnya, cukup banyak masyarakat Kabupaten Banjar yang mengonsumsi dzat berbahaya seperti lem fox, obat-obatan seperti Zenith, untuk itu hal ini perlu guna menindak tegas pelaku-pelaku tersebut,” tambahnya.

Menanggapi terkait maraknya Konsumsi Minuman Beralkohol serta Penyalahgunaan obat-obatan dan dzat adiktif dimasyarakat kini,

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin menambahkan pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan Perda mengenai hal yang sama.

IMG 20201216 WA0014

“Perda ini sudah ada sejak dulu, namun kita sempurnakan lagi dengan adanya sanksi sehingga memudahkan Satpol PP melaksanakan penegakkan, misalnya pada kasus penyalahgunaan zat adiktif seperti lem,” sebutnya.

Diauddin mengingatkan akan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang tersebut, karena dampak dari konsumsi obat dan dzat lainnya tersebut cukup fatal.

IMG 20201216 WA0016

“Contohnya Dzat adiktif seperti lem fox dan obat Zenith sangat berbahaya karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental yang menyebabkan perubahan prilaku, sama halnya seperti alkohol namun apabila alkohol menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, untuk itu penting mengingat resikonya sebelum berniat mengkonsumsinya,” paparnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?