Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Akhir Tahun, DPRD Banjar Sahkan Perda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Akhir Tahun, DPRD Banjar Sahkan Perda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 Desember 2020, 18.52
Share
WhatsApp Image 2020 12 30 at 17.34.42
SHARE

TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengesahkan Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Selasa (29/12).

Keputusan Raperda RPPLH menjadi Perda ini diketuk oleh Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi setelah seluruh Fraksi DPRD Banjar rapat paripurna menyampaikan pendapat akhirnya dan setuju dengan Raperda ini.

Rapat paripurna ini juga diikuti secara Virtual oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Rusdi di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura.

Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara dari Fraksi menyampaikan pendapat akhir dan memberikan catatan, misalnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara M. Zaini.

Fraksi partai berlambang Ka’bah ini menerima Perda ini untuk disahkan karena sangat tepat dan diperlukan oleh daerah.

Baca juga :

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Ketua DPRD Banjar Perintah RDP Terkait Isu Mangkraknya Pembangunan RS Tipe D Gambut

DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

“Kita menerima Perda ini untuk disahkan untuk menghindari pengerusakan lahan dan hutan, termasuk dampak yang ditimbulkannya, salah satunya adalah menghindari banjir dalam skala besar yang terjadi saat ini,” sebut anggota DPRD Banjar asal Kecamatan Cintapuri Darussalam ini.

Demikian pula dengan juru bicara Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI), Ratna Hartati yang mengatakan Perda ini diperlukan dalam pembangunan di sektor lingkungan hidup.

WhatsApp Image 2020 12 30 at 17.34.41

“Perda ini penting bagi permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Banjar untuk menghindari pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup yang dapat menurunkan taraf hidup masyarakat. Untuk implementasi perda ini, perlu ditingkatkan secara maksimal dengan penganggaran yang efektif dan efisien dalam pelaksanaannya,” bebernya.

Sebelum disahkan, Perda ini sebelumnya dibahas Komisi III DPRD Banjar bersama eksekutif yang mengambil kesimpulan bahwa Perda ini diperlukan dalam kurun waktu tertentu dan menjadk dasar dalan penyusunan pembangunan jangka panjang dan menengah.

Perda ini sendiri selain mencegah pengerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, juga mengatur tentang penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup dapat dikelola dengan baik sesuai asas tanggung jawab dan dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Sementara itu Bupati Banjar H. Khalilurrahman menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang RPPLH ini mendapat persetujuan dan disahkan menjadi Perda.

“Saya berharap dengan disetujuinya Raperda tentang RPPLH ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi dan hak warganegara dapat terlindungi dan dikekola dengan baik oleh semua pemangku kepentingan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen,” ujarnya.

Perda RPPLH ini lanjut pria yang akrab disapa Guru Khalil ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun kegiatan masyarakat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Ketua DPRD Banjar Perintah RDP Terkait Isu Mangkraknya Pembangunan RS Tipe D Gambut

DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sidak ke Kecamatan Karang Intan, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Soroti Ini

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?