TERAS7.COM – Hasil sidang kasus gratifikasi yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juni 2020 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda (15/3/2021) lalu. Dari keputusan hasil sidang tersebut telah menetapkan beberapa mantan kepala dinas bersalah.
Dengan hasil tersebut maka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam waktu dekat akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hal itu berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka yang dihukum karena melakukan tindakan pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Kalau sudah ada putusan incraht-nya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda maka harus disetujui pemecatannya,” ucap Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).
Irawansyah melanjutkan, tetapi keputusan pemecatan harus sembari menunggu apakah ketiga mantan kepala dinas itu ada yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak. Pasalnya, jika ada yang mengajukan banding, maka proses pemecatannya harus menunggu putusan selanjutnya.