Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dilaporkan Isteri Akibat KDRT, Akhirnya Suami Dibekuk
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dilaporkan Isteri Akibat KDRT, Akhirnya Suami Dibekuk

donni riswan
donni riswan 9 Agustus 2021, 15.33
Share
IMG 20210809 WA0002
SHARE

TERAS7.COM – Diduga telah lakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang suami berinisial KHR (22) berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong, diback up Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polres Tapin.


Penangkapan KHR yang diketahui warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, di Bundaran Tapin Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Kamis, (5/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.


Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, penangkapan pelaku ini atas adanya laporan istrinya AM (24) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, ke Polres Tabalong pada 9 Juni 2021 atas tindakan kekerasan pada 31 Oktober 2020 yang lalu.


“Berdasarkan laporan dari korban dan serta hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim yang dibackup oleh Polres HSS dan Polres Tapin berhasil melakukan penangkapan pelaku,” terangnya. Senin, (9/8/2021).


Sebagaimana laporan dari korban, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terhadap istrinya ini, bermula atas kecurigaan korban terhadap suaminya yang mendapatkan pesan Whatsapp dari seorang wanita.
Ketika ditanya korban, suaminya malah marah, kemudian adu mulut dan berakhir dengan perlakuan kasar pelaku dengan membenturkan kepalanya dengan kepala korban.

Baca juga :

Stop KDRT! Dampaknya Bisa Menjadikan Seseorang Disabilitas dengan Sengaja

Komnas Perempuan: Setiap Jam, 3 Perempuan Menjadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

Alami KDRT, IRT Warga Murung Pudak Tabalong Laporkan Suami Siri Ke Polisi


“Akhirnya korban mengalami luka pada bagian dahi hingga mendapatkan beberapa jahitan dan juga akibat dibenturkan ke dinding,” jelasnya.


Saat ini pelaku sudah berada ditahanan Mapolres Tabalong. Untuk sementara atas perbuatannya pelaku bakal dijerat tentang tindak pidana KDRT.


“Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Stop KDRT! Dampaknya Bisa Menjadikan Seseorang Disabilitas dengan Sengaja

Komnas Perempuan: Setiap Jam, 3 Perempuan Menjadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

Alami KDRT, IRT Warga Murung Pudak Tabalong Laporkan Suami Siri Ke Polisi

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan Perempuan Dan Anak, Ismail: “Jangan Ada KDRT”

‘Heading Terukur’ CP, Membuatnya Mulus Masuk Tahanan Polisi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?