TERAS7.COM – Diduga telah lakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang suami berinisial KHR (22) berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong, diback up Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polres Tapin.
Penangkapan KHR yang diketahui warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, di Bundaran Tapin Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Kamis, (5/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, penangkapan pelaku ini atas adanya laporan istrinya AM (24) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, ke Polres Tabalong pada 9 Juni 2021 atas tindakan kekerasan pada 31 Oktober 2020 yang lalu.
“Berdasarkan laporan dari korban dan serta hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim yang dibackup oleh Polres HSS dan Polres Tapin berhasil melakukan penangkapan pelaku,” terangnya. Senin, (9/8/2021).
Sebagaimana laporan dari korban, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terhadap istrinya ini, bermula atas kecurigaan korban terhadap suaminya yang mendapatkan pesan Whatsapp dari seorang wanita.
Ketika ditanya korban, suaminya malah marah, kemudian adu mulut dan berakhir dengan perlakuan kasar pelaku dengan membenturkan kepalanya dengan kepala korban.
“Akhirnya korban mengalami luka pada bagian dahi hingga mendapatkan beberapa jahitan dan juga akibat dibenturkan ke dinding,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada ditahanan Mapolres Tabalong. Untuk sementara atas perbuatannya pelaku bakal dijerat tentang tindak pidana KDRT.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya.