TERAS7.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial AW terpaksa harus berurusan dengan kepolisian usai kedapatan memiliki 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram atau berat bersih 55,2 gram.
AW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar di sebuah rumah di Jalan Karya Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Benar, pada Kamis (23/06/2022) sekitar pukul 01.10 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupayen, Banjar telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar 1 orang laki-laki berinisial AW,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kabag Humas Polres Banjar Iptu Suwarji. Sabtu (25/06/2022).

Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu yang berada di lantai kamar rumah yang ditempati pelaku.
“Pada saat itu pelaku sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu ditemukan,” ucapnya.
Lanjutnya, menurut pengakuan dari pelaku bahwa, 25 paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain atau pemesan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banjar Dalam Rangka Meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas atau membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Lana warga Martapura mengapresiasi dengan langkah yang telah dilakukan oleh Polres Banjar untuk menumpas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banjar.
“Bagus jika ini terus dilakukan, karena apabila peredaran narkotika bisa ditekan, otomatis juga bisa meminimalisir bahaya narkoba untuk generasi muda saat ini,” tandasnya.