TERAS7.COM – Kasus bangunan Pasar Sungai Bakung yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten banjar, kini berlanjut dengan memanggil saksi pembeli toko atau kios untuk diminta keterangan.
Bangunan Pasar Sungai Bakung yang berdiri di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Banjar ini merupakan kasus temuan tahun 2017 yang ditangi oleh Kejari Kabupaten Banjar.
Beberapa instansi terkait pun sudah dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, seperti Sekertaris Daerah Kabupaten banjar, Asisten II Bupati Banjar dan PLT Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
Kini Kejari Kabupaten Banjar kembali memanggil pembeli toko bangunan Pasar Sungai Bakung sebagai saksi untuk diminta keterangan lebiih lanjut sebagai upaya pengumpulan informais.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten banjar Tri Taruna F saat dikonfirmasi mengatakan, hingga tanggal 17 Januari 2019 kemarin, Kejaksaan sudah memanggil 22 pembeli toko sebagai saksi untuk diminta keterangan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, 22 saksi dari pembeli toko sudah kita minta keterangan, kita pastikan Tahun 2019 kasus Pasar Sungai Bakun akan selesai,” ujarnya kepada teras7.com saat dikonfirmasi di ruang kerja, pada Kamis (18/01).
Ia melanjutkan, dari keterangan yang didapat hasil pemeiksaan saksi pembeli ruko, ditemukan barang bukti seperti kwitasi jual beli dengan harga yang beragam, mulai dari 15 juta hingga 35 juta, sesuai posisi letak toko.
“Dari jumlah uang yang kita kumpulkan keterangan saksi saksi mulai penyelidikan hingga penyidikan, ada sebanyak kurang lebih 3,6 miliar, dimana bangunan tersebut berdiri diatas tanah aset pemerintah daerah yang dibangun oleh seorang yang berinisial S tanpa ada kerjasama dan izin dari pemerintah,” Pungkasnya.