TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir (BP) Mandoge berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah gubuk pada tanggal 25 Maret 2023.
Ketiga pelaku tersebut, yakni RHP (41), PSS (28), dan S (43) merupakan warga Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas tersebut, diamankan berbagai barang bukti, seperti 22 bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23,2 gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirex, 1 buah timbangan digital mini, 1 buah jaket loreng merk exclusive, dan uang tunai sebesar Rp 5.118 ribu.
“Awalnya unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, yang berbatasan dengan Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Ia juga menjelaskan, mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah gubuk.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah kotak berwarna hitam dari dalam jaket salah seorang pelaku.
“Dalam kotak tersebut, ditemukan bungkusan-bungkusan plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kaca pirex, dan timbangan digital mini,” beber AKP Juni.
Mendapat barang bukti tersebut, petugas membawa ketiga pelaku ke Polsek BP Mandoge untuk menjalani proses selanjutnya.