TERAS7.COM – Kesehatan sangatlah penting karena tanpa tubuh dan jiwa yang sehat, seseorang tidak dapat menjalankan kehidupan dengan normal. Terkadang setiap orang mengupayakan dirinya sehat dengan pengobatan sendiri tanpa resep (swamedikasi).
Penggunaan obat-obatan dengan swamedikasi yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dengan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.
Untuk mencegah hal tersebut, petugas Puskesmas Paringin Selatan memberikan edukasi kepada pasien mengenai batas waktu penggunaan obat, UPTD Paringin Selatan memiliki program yang diberi nama Beri Bude Salad.
Program ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Puskesmas Paringin Selatan yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tata cara penggunaan obat.
Jajaran UPTD Puskesmas Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Khususnya, bidang pelayanan kefarmasian.
Keberhasilan suatu pengobatan dapat dicapai melalui pemberian obat yang tepat, dosis yang tepat, dan kualitas obat yang baik.
Kualitas obat diharapkan dapat terjamin tidak hanya pada saat penyerahan obat kepada pasien, namun hingga disimpan di rumah serta digunakan oleh pasien.
Penggunaan obat di rumah tentu memiliki batas waktu tertentu dan sering terjadi salah kaprah terkait tanggal kedaluwarsa obat setelah kemasan dibuka.
Seringkali setelah kemasan obat dibuka, waktu kedaluwarsa obat dianggap tetap sama dengan yang tertera pada kemasan. Padahal sebenarnya tidak sama.
Oleh karena hal tersebut, UPTD Puskesmas Paringin Selatan memunculkan sebuah Inovasi Beri Bude Salad, yaitu Pemberian Informasi Beyond Use Date Obat melalui etiket, sosialisasi dan leaflet.
Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik atau disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau dirusak.
Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dan lain-lain.
Sedangkan BUD berbeda dari Expired Date (ED) atau tanggal kedaluwarsa. Karena, ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi, sebelum kemasannya dibuka.
Kepala Puskesmas Paringin Selatan, Siti Marfuah menjelaskan mengenai ED dicantumkan oleh pabrik farmasi pada kemasan produk obat, sementara BUD tidak selalu tercantum.
“Menggunakan obat yang sudah melewati BUD atau ED-nya berarti menggunakan obat yang stabilitasnya tidak lagi terjamin,” ujarnya.