TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru-baru ini.
Menurut Saleh, pemusnahan barang rampasan yang dilakukan dengan cara dirusak dan dilarutkan, kemudian diblender itu dimaksudkan agar tidak dipergunakan kembali.
Ia pun sependapat dengan Kajari Batola Eben Neser Silalahi, jika pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran konsistensi Kejaksaan RI bahwa Insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Kegiatan pemusnahan barang rampasan tersebut, kata Saleh, memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui, barang yang dimusnahkan yakni: narkotika sebanyak 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, satu senjata pemukul, obat-obatan keras terlarang 13.172 butir, sejumlah handphone dengan berbagai merk, 10 lembar pakaian dan 85 barang rampasan lainnya.