TERAS7.COM – Debt Collector pinjaman online (pinjol) bakal ditindak tegas kepolisian jika dalam menagih utang melakukan teror ke nasabahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat heboh kasus nasabah aplikasi pinjol yang bunuh dirin akibat terlilit utang hingga mendapat ancaman dari debt collector.
Kronologisnya bermula ketika korban K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.
Korban tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif. Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.
“Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik -red), jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari Tribrata News, pada Sabtu (23/09/2023).
Permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.
“Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” tambahnya, dilansir dari beritasatu.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.
“Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” tukasnya.