TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, jika tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yaitu Firli Bahuri saat ini statusnya baru diberhentikan sementara dan belum diberhentikan permanen dari jabatan Ketua KPK.
Disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tersangka Firli Bahuri baru akan diberhentikan permanen dari jabatan Ketua KPK setelah statusnya berubah menjadi terdakwa.
“Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ungkap Ali, pada Kamis (30/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Ali menjelaskan, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Karena menurutnya, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.
“Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.