TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan adanya transaksi janggal pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini dilakukan KPK usai menerima surat dari Pusat Pelaporan, Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024 tersebut.
“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dilansir dari PMJ News, pada Rabu (20/12/2023).
Alexander menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail. Nantinya, temuan itu akan dibahas degan pimpinan KPK.
“Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia” imbuhnya.