TERAS7.COM – Buntut cuitannya di akun X (Twitter) soal 3 mic Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres beberapa waktu lalu, Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri.
Alasan Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke polisi lantaran Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diduga melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Cawapres Gibran.
“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Relawan Pilar 08, Hanfi Fajri di Jakarta, seperti dilansir dari PMJ News, pada Selasa (02/01/2024).
Dikatakan Hanfi, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.
Ia menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.
Sebelumnya diketahui Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X-nya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres. Ia menilai ada kejanggalan dalam debat tersebut.
“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda?,” tulis Roy Suryo di akun X resminya.