TERAS7.COM – Terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain dijatuhi vonis penjara, Rafael Alun juga didenda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, dilansir dari PMJ News, pada Senin (08/01/2024).
Selepas dijatuhi vonis, terdakwa Rafael Alun mengaku masih pikir-pikir dulu terhadap hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael disela-sela sidang.
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa.
Dengan begitu, menurut Majelis Hakim putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” jawab hakim ketua Suparman Nyompa.