Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Kasus Korupsi di Wilayah Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan 4 Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Kasus Korupsi di Wilayah Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan 4 Tersangka

Risky Anugrah
Risky Anugrah 17 Januari 2024, 18.31
Share
IMG 20240117 WA0038
Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo saat diwawancarai awak media, Selasa (16/01/2024). (Foto: Risky)
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Keempat tersangka tersebut adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim dan satu orang dari pihak swasta.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo mengatakan, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus tersebut.

Ia juga menjamin, kalau penahanan keempat tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Menurut Adi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan S, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D, PPTK SKPD BPKAD Kutim, dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim yang sebenarnya bukan tanggung jawab BPKAD Kutim.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena ada beberapa alasan,” kata Adi setelah mengawal keempat tersangka ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/01/2024).

Adi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika BPKAD Kutim mengeluarkan sejumlah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk membayar CV Berkat Kaltim yang mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pembangunan rumah pegawai.

Padahal, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, sesuai dengan putusan PN Kutim dan PT Kaltim.

“Harusnya sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim adalah koperasi, berdasarkan putusan pengadilan. Namun, CV Berkat Kaltim sengaja menagih uang kepada BPKAD Kutim dan ditanggapi dengan menganggarkan dan membayarnya,” ucapnya.

Adi juga menambahkan, untuk motif dari kasus dugaan korupsi ini diduga ada unsur persekongkolan antara para tersangka.

Akibat dari perbuatan tersebut, menurutnya negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

“Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar,” pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?