TERAS7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Keempat tersangka tersebut adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim dan satu orang dari pihak swasta.
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo mengatakan, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus tersebut.
Ia juga menjamin, kalau penahanan keempat tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Menurut Adi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan S, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D, PPTK SKPD BPKAD Kutim, dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.
Keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim yang sebenarnya bukan tanggung jawab BPKAD Kutim.
“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena ada beberapa alasan,” kata Adi setelah mengawal keempat tersangka ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/01/2024).
Adi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika BPKAD Kutim mengeluarkan sejumlah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk membayar CV Berkat Kaltim yang mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pembangunan rumah pegawai.
Padahal, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, sesuai dengan putusan PN Kutim dan PT Kaltim.
“Harusnya sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim adalah koperasi, berdasarkan putusan pengadilan. Namun, CV Berkat Kaltim sengaja menagih uang kepada BPKAD Kutim dan ditanggapi dengan menganggarkan dan membayarnya,” ucapnya.
Adi juga menambahkan, untuk motif dari kasus dugaan korupsi ini diduga ada unsur persekongkolan antara para tersangka.
Akibat dari perbuatan tersebut, menurutnya negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
“Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar,” pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.