Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Kasus Korupsi di Wilayah Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan 4 Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Kasus Korupsi di Wilayah Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan 4 Tersangka

Risky Anugrah
Risky Anugrah 17 Januari 2024, 18.31
Share
IMG 20240117 WA0038
Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo saat diwawancarai awak media, Selasa (16/01/2024). (Foto: Risky)
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Keempat tersangka tersebut adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim dan satu orang dari pihak swasta.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo mengatakan, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus tersebut.

Ia juga menjamin, kalau penahanan keempat tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Menurut Adi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan S, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D, PPTK SKPD BPKAD Kutim, dan S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim yang sebenarnya bukan tanggung jawab BPKAD Kutim.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena ada beberapa alasan,” kata Adi setelah mengawal keempat tersangka ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/01/2024).

Adi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika BPKAD Kutim mengeluarkan sejumlah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk membayar CV Berkat Kaltim yang mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pembangunan rumah pegawai.

Padahal, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, sesuai dengan putusan PN Kutim dan PT Kaltim.

“Harusnya sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim adalah koperasi, berdasarkan putusan pengadilan. Namun, CV Berkat Kaltim sengaja menagih uang kepada BPKAD Kutim dan ditanggapi dengan menganggarkan dan membayarnya,” ucapnya.

Adi juga menambahkan, untuk motif dari kasus dugaan korupsi ini diduga ada unsur persekongkolan antara para tersangka.

Akibat dari perbuatan tersebut, menurutnya negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

“Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar,” pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?