TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan rehabilitasi tapal batas antar kecamatan pada tahun anggaran 2026 sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi konflik dan sengketa wilayah administrasi.
Program ini menyasar pembangunan dan perbaikan sekitar 50 pilar tapal batas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Rehabilitasi dilakukan menyusul temuan sejumlah pilar yang mengalami kerusakan bahkan hilang, sehingga berisiko menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, menjelaskan bahwa sebagian besar pilar tapal batas telah berdiri sejak tahun 2012.
Berdasarkan hasil survei lapangan, kondisi pilar yang tidak lagi utuh perlu segera ditangani agar tidak memicu persoalan administratif di kemudian hari.
Menurutnya, kejelasan tapal batas antar kecamatan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas wilayah.
Apabila dibiarkan, ketidakpastian batas administrasi dapat berpotensi memunculkan perbedaan klaim wilayah yang berdampak pada hubungan antar kecamatan.
“Pilar batas yang rusak atau hilang berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera ditegaskan kembali. Karena itu, pemerintah daerah melakukan rehabilitasi sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Judid menambahkan, rehabilitasi tapal batas merupakan bentuk langkah preventif pemerintah daerah agar persoalan batas wilayah dapat diselesaikan sejak dini, sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap seluruh batas wilayah antar kecamatan kembali jelas dan tegas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta hubungan antarwilayah dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.