Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bandara Warukin Tabalong Siap Beroperasi, Kantongi SBU dari Kemenhub RI
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bandara Warukin Tabalong Siap Beroperasi, Kantongi SBU dari Kemenhub RI

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 23 Januari 2026, 11.09
Share
IMG 20260123 WA0005
Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menerima sertifikat bandara udara (SBU) Bandara Warukin (foto: Diskominfo Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menerima Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Penerbitan SBU ini menandai akan beroperasinya kembali Bandara Warukin dengan status penggunaan khusus domestik atau layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.

Untuk operasionalisasi riil dari Pemkab Tabalong, masih menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI, pinjam pakai dan penggaetan maskapai penerbangan.

“Alhamdulillah, kami bersama Kepala Dinas Perhubungan telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu. Ini adalah langkah awal kita untuk mengoperasikan lapangan terbang Warukin,” ujar Bupati Tabalong.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Ditjen Bandar Udara atas dukungan hingga diterbitkannya SBU tersebut.

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

“Diperolehnya sertifikat ini, menjadi momentum bagi kami untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin,” ucap sosok yang akrab disapa H Fani ini.

Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alexander yang menyerahkan SBU memberikan apresiasi kepada Bupati Tabalong yang dinilai konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara.

“Jarang-jarang Bupati lainnya seperti ini. Ini adalah kesuksesan warga Tabalong. Terima kasih kami, karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara. Teman-teman di Kabupaten Tabalong bagus effortnya,” ungkapnya.

Sebagaimana isi SBU Nomor: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Tabalong.

Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.

Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.

Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodik sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.

Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 meter x 30 meter dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non-Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72-500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?