TERAS7.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (14/10/2025).
Wakil Ketua Bapemperda, Agus Subejo dari Fraksi PDI Perjuangan, memaparkan tiga Raperda yang diajukan, yakni:
- Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
“Ketiga Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD,” ucap Agus Subejo.
Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan menjadi kebutuhan penting, mengingat kondisi geografis Kotabaru yang memerlukan sistem pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Raperda tentang usaha ultra mikro dinilai penting karena hingga kini belum ada regulasi yang secara rinci memberikan kemudahan maupun perlindungan terhadap pelaku usaha ultra mikro di daerah.
“Pelaku usaha ultra mikro masih banyak yang tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan usahanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan telah menyalurkan pembiayaan untuk usaha ultra mikro sehingga regulasi daerah perlu hadir untuk memperkuat akses dan pemanfaatannya.
Dengan hadirnya tiga Raperda tersebut, Agus Subejo berharap masyarakat—terutama pelaku usaha kecil—dapat lebih mudah mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan.
Penulis: M Badrun