TERAS7.COM – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini sangat mengejutkan publik, mengingat HS baru dilantik sekitar enam hari lalu sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, jika penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Dalam perkara ini, HS diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD yang merupakan pemilik PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas bantuan HS dalam menangani permasalahan perusahaan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan besaran PNBP yang harus dibayarkan. Untuk mencari jalan keluar, pihak perusahaan kemudian berkomunikasi dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
HS diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang agar hasil pemeriksaan Ombudsman menguntungkan pihak perusahaan.
Tak hanya itu, HS juga diduga mengatur proses pemeriksaan sehingga kebijakan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru dan kemudian dikoreksi melalui hasil pemeriksaan Ombudsman.
Atas perbuatannya, HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas pejabat publik, khususnya di lembaga pengawasan, sekaligus menjadi peringatan atas potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sektor strategis seperti pertambangan.