Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Batal Berangkatkan Haji 2021, Kemenag Kabupaten Banjar Tetap Laksanakan Pelayanan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Batal Berangkatkan Haji 2021, Kemenag Kabupaten Banjar Tetap Laksanakan Pelayanan

Rizki Saputera
Rizki Saputera 8 Juni 2021, 15.00
Share
SHARE

TERAS7.COM – Calon Jamaah Haji Tahun 2020 yang sempat batal berangkat akhirnya kembali harus menelan pil pahit, pasalnya mereka kembali batal diberangkatkan pada tahun 2021 ini.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah RI melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonfrensi pers dengan media di Jakarta setelah melalui kajian mendalam.

Kemenag sendiri mengambil keputusan tersebut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

Kemenag RI resmi tak memberangkatkan kembali Calon Jamaah Haji Foto Kemenag RI
Pemerintah RI melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat telekonfrensi pers dengan media menyampaikan pembatalan pemberangkatan haji

Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Banjar, H. Rimazullah saat dihubungi melalui whatsapp pada Jumat (4/6) mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji yang batal berangkat.

Dengan adanya keputusan Kemenag RI tersebut, Kemenag Kabupaten Banjar juga akan fokus lakukan sosialisasi dan tetap memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

“Kita tetap fokus dalam hal pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021, dengan tetap mengadakan bimbingan manasik haji. Agar andaikata tahun 2022 haji benar bisa diselenggarakan, tentu para calon jemaah haji tambah mantap lagi tentang peribadatan hajinya,” ungkapnya.

Hal ini lanjut Rimazullah pihaknya melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 kepada calon jemaah haji via group Whatsapp.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Banjar H. Rimazullah.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, H. Rimazullah.

Sebelumnya Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menag Yaqut menambahkan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dan sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021, serta juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Bahkan untuk negara Singapura meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

Walaupun sebelumnya pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, tapi belum dapat difinalisasi, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, serta akomodasi, konsumsi, maupun transportasi yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

Momen Khusyuk Salat Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?