Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Belum Ada Arahan Pembubaran, Gugus Tugas Banjar Percepatan Penanganan Covid-19
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Belum Ada Arahan Pembubaran, Gugus Tugas Banjar Percepatan Penanganan Covid-19

Rizki Saputera
Rizki Saputera 23 Juli 2020, 21.54
Share
IMG 20200723 WA0049
SHARE

TERAS7.COM – Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, namun penanganan Covid-19 tetap berlanjut.

Fungsi Gugus Tugas yang dibubarkan kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 huruf b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan dan dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi untuk pembubaran gugus tugas.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

“Bahkan untuk Kabupaten Banjar juga, karena itu saat ini gugus tugas masih tetap ada. Perubahan tersebut kalau terjadi cuma perubahan nama dan struktur saja, sementara pekerjaannya masih tetap,” katanya.

Update perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pun lanjut Kadinkes Banjar ini tetap akan dilaksanakan melalui video conference sebanyak 2 kali selama 1 minggu, asal tidak berbenturan dengan agenda lainnya.

Diauddin menambahkan kasus positif sendiri terus meningkat sebanyak 29 orang menjadi 536 kasus dengan jumlah meninggal menjadi 31 orang hingga Kamis (23/7).

“Sementara yang sembuh ada 228 orang, bertambah 5 orang. Sekarang kita sudah memakai pedoman revisi kelima, tinggal menunggu evaluasi yang dilakukan terhadap pasien positif, kemungkinan kasus positif ditempat kita akan habis karena banyak yang sembuh berdasarkan pedoman tersebut. Kita juga menunggu hasil swab 255 sampel yang belum keluar,” sebutnya.

Dalam pedoman revisi kelima ini, pasien positif bisa dinyatakan sehat setelah ada surat dari dokter yang menyatakan bebas gejala dan hanya tes swab pertama yang diperlukan, sementara swab untuk evaluasi tidak diperlukan lagi.

“Bahkan daerah kita ditarget untuk melakukan swab sebanyak 80 sampel setiap hari dan diutamakan bagi mereka yang mengalami gejala demam, pilek dan batuk tanpa harus ada riwayat kontak karena kita ada di zona merah. Setelah hasil swab menyatakan positif, tinggal melakukan isolasi selama 10-14 hari. Masa isolasi sekarang sudah jelas, tidak seperti sebelumnya,” bebernya.

Diauddin menambahkan mereka yang punya kontak erat dengan pasien positif pun saat ini tidak perlu lagi mengikuti rapid tes maupun tes swab, cukup melakukan isolasi mandiri.

“Beberapa waktu yang lalu kita mengumpulkan relawan dari desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 berdasarkan pedoman baru ini. Mudah-mudahan kita dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar ke depannya,” harapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?