TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (17/10/2025) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.
Rapat turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, serta tokoh masyarakat. Agenda mediasi difokuskan pada penyampaian aspirasi masyarakat serta pembahasan solusi terkait persoalan lahan di wilayah Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dalam pengantarnya menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah guna menyampaikan pandangan dan klarifikasi secara langsung. Ia menilai komunikasi yang konstruktif penting untuk mencegah misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa persoalan lahan di Pulau Laut Timur merupakan isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi. Masukan masyarakat maupun instansi teknis, ujarnya, akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” kata Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah turut mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia menyebut pemerintah siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi:
- Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak. - Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Kegiatan pengalihan alur sungai akan kembali ditinjau bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi dan dampaknya bagi masyarakat. - Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum.
Menutup rapat, Ketua DPRD mengapresiasi seluruh peserta dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi tetap dijaga pada tahap lanjutan.
Penulis: M. Rahul